UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor memiliki :
1. Tugas: Melaksanakan kegiatan Pengujian Kendaraan Bermotor.
2. Fungsi/Uraian Tugas:
- Penyiapan Rencana Kerja dan Anggaran UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor;
- Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
Peningkatan Kapasitas SDM Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
Registrasi Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor;
Penyediaan Bukti Lulus Uji Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
Identifikasi dan Analisis Potensi Jumlah Kendaraan Kendaraan Bermotor Wajib Uji;
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
Koordinasi Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
Penetapan Tarif Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan.
Inovasi di UPTD Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor :
2. Ruang Internet biar tidak bozen (NETIZEN)