PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor memiliki :

1. Tugas: Melaksanakan kegiatan Pengujian Kendaraan Bermotor. 

2. Fungsi/Uraian Tugas:

  1. Penyiapan Rencana Kerja dan Anggaran UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor;
  2. Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
    Peningkatan Kapasitas SDM Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
    Registrasi Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor;
    Penyediaan Bukti Lulus Uji Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
    Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
    Identifikasi dan Analisis Potensi Jumlah Kendaraan Kendaraan Bermotor Wajib Uji;
    Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
    Koordinasi Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
    Penetapan Tarif Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
    Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan.

 

Inovasi di UPTD Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor :

1. Nge-KIR Online

2. Ruang Internet biar tidak bozen (NETIZEN)