ANGKUTAN dan TERMINAL

Bidang Angkutan dan Terminal
Memiliki tugas melaksanakan penyiapan bahan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Angkutan dan Pengelolaan Terminal.
Fungsi/Uraian Tugas pada Bidang Angkutan dan Terminal meliputi:
  1. Penyusunan bahan program kerja di bidang Angkutan dan Pengelolaan Terminal;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Angkutan dan Pengelolaan Terminal;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang Angkutan dan Pengelolaan Terminal;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Angkutan dan Pengelolaan Terminal;
  5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Angkutan dan Pengelolaan Terminal; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Inovasi di Bidang Angkutan dan Terminal :