KESELAMATAN LLAJ dan PERPARKIRAN

 
Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perparkiran
Seksi Pengelolaan Perparkiran
Melaksanakan penyiapan bahan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pengelolaan Perparkiran.
 
Fungsi/Uraian Tugas Seksi Pengelolaan Perparkiran diantaranya:
  1. Penyusunan bahan program kerja di bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pengelolaan Perparkiran;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pengelolaan Perparkiran;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pengelolaan Perparkiran;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pengelolaan Perparkiran;
  5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pengelolaan Perparkiran; dan
  6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.

 

Inovasi diseksi Keselamatan LLAJ :

1. PROSOTAN ADIK

 

Inovasi diseksi Pengelolaan Perparkiran :

1. SIM PARKIR