LALU LINTAS

  1. Bidang Lalu Lintas

Melaksanakan penyiapan bahan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Prasarana dan Perlengkapan Jalan.

Fungsi/Uraian Tugas:

  1. Penyusunan bahan program kerja di bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Prasarana dan Perlengkapan Jalan;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Prasarana dan Perlengkapan Jalan;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Prasarana dan Perlengkapan Jalan;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Prasarana dan Perlengkapan Jalan;
  5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Prasarana dan Perlengkapan Jalan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya. 

Inovasi di Bidang Lalu Lintas :

1. SIAP-LALIN