DINAS PERHUBUNGAN

Kabupaten Sragen

Profil Dinas Perhubungan

Sesuai dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Sragen. Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen melaksanakan tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan bidang perhubungan;
  2. Pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang perhubungan;
  3. Pelaksanaan kebijakan bidang perhubungan;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perhubungan;
  5. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas; dan
  6. Pelakasanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Visi, Misi, & Sejarah Dinas Perhubungan Sragen

Visi Dinas Perhubungan

Visi Dinas PerhubunganKabupaten Sragen yaitu:
 
 
“Menuju Kabupaten Sragen Mandiri, Sejahtera Dan Berbudaya Berlandaskan Semangat Gotong Royong

Misi Dinas Perhubungan

Dalam mencapai “Visi” tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen menerapkan “Misi” Kepala Daerah dan Pembangunan Daerah agar Visi yang diharapkan dapat tercapai yaitu:

 

“Mewujudkan Pembangunan yang merata dan berkeadilan serta berwawasan lingkungan dengan semangat gotong royong.”

 

Sejarah Dinas Perhubungan

Sebelum urusan pemerintahan Bidang Perhubungan diserahkan pada Pemerintah Kabupaten Sragen, Kewenangan Bidang Perhubungan berada di Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah , dengan Nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah :

Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Provinsi Jawa Tengah , sedangkan di Kabupaten Sragen dengan nomenklatur :
Cabang Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (cabang DLLAJR) Provinsi Jawa Tengah Kabupaten Sragen

Setelah Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan diserahkan pada Pemerintah Kabupaten Sragen:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No.2 tahun 2001 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Dinas Kabupaten Sragen , dibentuklah :

DINAS PERHUBUNGAN PARIWISATA SENI BUDAYA
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No.11 tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen, barulah menjadi :

DINAS PERHUBUNGAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No.14 tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen , berubah menjadi :
 
DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No.3 tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sragen, masih tetap bernama :

DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No.5 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen, berubah menjadi :
 
DINAS PERHUBUNGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tantang Pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten sragen ( lembaran Daerah kabupaten Sragen tahun 2016 Nomor 5, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten sragen nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten sragen ( lembaran daerah kabupaten sragen tahun 2019 nomor 5 )

Bidang

Bidang dan UPTD di Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen

LALU LINTAS

Selengkapnya

ANGKUTAN dan TERMINAL

Selengkapnya

KESELAMATAN LLAJ dan PERPARKIRAN

Selengkapnya

PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Selengkapnya

Berita

Berita Terbaru

Penyerahan CSR Bus Sekolah dari RSI Amal Sehat Sragen kepada Pemkab Sragen

Selengkapnya

Pengawasan dan Penertiban Pedagang di Terminal Tangen

Selengkapnya

Pengawasan dan Pendampingan Penyerahan Pas Kapal di Waduk Kedungombo

Selengkapnya

Pengawasan dan Pembinaan Petugas Parkir di Tepi Jalan Umum

Selengkapnya

Pelayanan Bus Sekolah untuk Pelajar di Kabupaten Sragen

Selengkapnya

Kontak

Hubungi Kami

Alamat

Jl. Kyai H. Agus Salim No.13, Sukorejo, Kroyo, Kec. Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah 57211

Telepon

(0271) 891077

e-Mail

dinasperhubungan@sragenkab.go.id


Sosial Media

Jam Kerja

Senin - Kamis
7:30 - 16:00

Jumat
7:30 - 14:30