Profil Dinas Perhubungan
Sesuai dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Sragen. Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen melaksanakan tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan bidang perhubungan;
- Pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang perhubungan;
- Pelaksanaan kebijakan bidang perhubungan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perhubungan;
- Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas; dan
- Pelakasanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Visi, Misi, & Sejarah Dinas Perhubungan Sragen
Visi Dinas Perhubungan
Misi Dinas Perhubungan
Dalam mencapai “Visi” tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen menerapkan “Misi” Kepala Daerah dan Pembangunan Daerah agar Visi yang diharapkan dapat tercapai yaitu:
“Mewujudkan Pembangunan yang merata dan berkeadilan serta berwawasan lingkungan dengan semangat gotong royong.”
Sejarah Dinas Perhubungan
Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Provinsi Jawa Tengah , sedangkan di Kabupaten Sragen dengan nomenklatur :
Cabang Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (cabang DLLAJR) Provinsi Jawa Tengah Kabupaten Sragen
Setelah Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan diserahkan pada Pemerintah Kabupaten Sragen:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No.2 tahun 2001 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Dinas Kabupaten Sragen , dibentuklah :
DINAS PERHUBUNGAN PARIWISATA SENI BUDAYA
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No.11 tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen, barulah menjadi :
DINAS PERHUBUNGAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No.14 tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen , berubah menjadi :
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No.3 tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sragen, masih tetap bernama :
DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No.5 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen, berubah menjadi :
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tantang Pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten sragen ( lembaran Daerah kabupaten Sragen tahun 2016 Nomor 5, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten sragen nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten sragen ( lembaran daerah kabupaten sragen tahun 2019 nomor 5 )

Bidang
Bidang dan UPTD di Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen
Berita
Berita Terbaru