Kabar gembira untuk rekan pengusaha atau pemilik kendaraan angkutan umum / plat kuning. Selama bulan desember 2022 tepatnya mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 29, Uji Berkala Kendaraan Bermotor (Uji KIR) 100% gratis.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Sragen, bahwa selain subsidi biaya uji, kuota harian kendaraan uji KIR juga akan ditambah.