Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen Memiliki Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Bupati No 118 Tahun 2016 Bab II Bagian Kesatu pasal 2 dan 3 tentang Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen, sebagaimana tertuang dalam pada peraturan tersebut dijelaskan terkait tugas dan fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen meliputi :
- Tugas Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
- Fungsi Dinas
- Perumusan kebijakan bidang perhubungan;
- Pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang perhubungan;
- Pelaksanaan kebijakan bidang perhubungan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perhubungan;
- Pelaksaan fungsi kesekretariatan dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.